
Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa dana sebesar Rp6,6 triliun yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto bukan berasal dari hasil pinjaman. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait asal-usul dana tersebut.
Menurut Jaksa Agung, dana Rp6,6 triliun tersebut merupakan bagian dari hasil penyitaan negara dalam rangka penegakan hukum, bukan dana yang diperoleh melalui mekanisme utang atau pinjaman dari pihak manapun. Ia menekankan bahwa seluruh proses penyerahan dana telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Dana tersebut adalah hasil penyelamatan keuangan negara. Bukan pinjaman, tidak menambah beban utang negara, dan sepenuhnya masuk sebagai penerimaan negara,” ujar Jaksa Agung dalam keterangannya kepada awak media.
Jaksa Agung menjelaskan, uang triliunan rupiah itu berasal dari perkara tindak pidana tertentu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kejaksaan, kata dia, hanya menjalankan fungsi sebagai eksekutor untuk menyerahkan hasil rampasan atau penyitaan kepada negara melalui pemerintah.
Penyerahan dana kepada Presiden Prabowo dilakukan sebagai bentuk simbolis bahwa negara berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara. Selanjutnya, dana tersebut akan dikelola sesuai dengan mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk kepentingan publik.
Terkait munculnya anggapan bahwa dana itu merupakan hasil pinjaman, Jaksa Agung menyayangkan adanya informasi yang tidak akurat. Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada isu yang belum jelas sumber dan kebenarannya.
“Kami ingin meluruskan, tidak ada skema pinjaman dalam penyerahan dana ini. Ini murni hasil penegakan hukum dan pengembalian aset negara,” tegasnya.
Pemerintah pun menyambut baik keberhasilan Kejaksaan dalam memulihkan aset negara. Dana tersebut diharapkan dapat memperkuat fiskal negara serta mendukung program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di bawah pemerintahan Presiden Prabowo.
Dengan klarifikasi ini, Kejaksaan Agung berharap tidak ada lagi polemik yang menyesatkan di ruang publik, sekaligus menegaskan komitmen penegak hukum dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.





